Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. menuntut pemulihan atau subtitusi atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup; c. penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan akurat; dan d. menyampaikan laporan pengaduan dan/atau gugatan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction