Correct Article 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sanksi administratif paksaan pemerintah dan biaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila sanksi teguran/peringatan dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a tidak dilaksanakan.
(2) Sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
a. menutup lubang pembuangan limbah;
b. penghentian mesin produksi yang menghasilkan pencemaran;
c. melakukan pembongkaran instalasi sumber pencemar;
d. menghentikan instalasi pengolahan limbah;
e. menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
f. tindakan lain untuk menghentikan pencemaran lingkungan hidup.
(3) Sanksi administrasi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama jangka waktu sampai ditaatinya kewajiban yang telah dipersyaratkan dalam pemberian sanksi.
(4) Selama menjalani sanksi administrasi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLHD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan sampai dengan dipenuhinya pelaksanaan sanksi.
Your Correction
