Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran air permukaan dan air bawah tanah meliputi: a. penentuan zona-zona konservasi dan daerah tangkapan air pada kawasan penyangga daerah bawahannya; b. penetapan kawasan resapan air; c. penetapan kawasan larangan pengambilan air bawah tanah; d. pengaturan pengelolaan kualitas tanah; e. penetapan kelas air pada sumber air; f. inventarisasi sumber pencemaran; g. penentuan daya tampung beban pencemaran; h. penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah suatu usaha dan/atau kegiatan, dan persyaratan izin pembuangan air limbah ke dalam sumber air; dan i. penetapan mekanisme pengawasan, pentaatan, instrumen pengendalian pencemaran, serta pemanfaatan dan pemulihan kualitas air. (2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang. (3) Mekanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang diatur pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction