Correct Article 85
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dalam hal sanksi administrasi dalam Peraturan Daerah ini telah dijatuhkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
