Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan buatan, baik hayati maupun non hayati di wilayah kewenangannya;
b. melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan, penanggulangan, dan pemulihan dibidang lingkungan hidup;
c. MENETAPKAN anggota Komisi Penilai AMDAL dan UKL-UPL;
d. melaksanakan penilaian dan pengesahan atas dokumen kajian lingkungan hidup;
e. membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
f. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan melalui penyampaian laporan setiap semester (6 bulan);
g. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan ketentuan pengendalian lingkungan hidup;
h. menerbitkan izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
i. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melangar ketentuan pengendalian lingkungan hidup;
j. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
k. memberikan insentif dan disinsentif sebagai bentuk pentaatan dan pembinaan;
l. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan pengendalian dengan pihak ketiga dan/atau pihak luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
m. menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
