Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah domestik wajib meminimalkan sampah, penggunaan barang yang tidak mudah diurai secara alami, dan penggunaan barang yang mengandung B3.
(2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah domestik wajib melaksanakan pengelolaan limbah domestik berdasarkan jenis dan karakteristik limbah dengan cara:
a. memisahkan/ mengelola sampah organik dan non organik;
b. memisahkan antara sampah basah dan sampah kering dalam wadah berbeda;
c. mengelola secara mandiri atau komunal untuk jenis sampah organik menjadi kompos;
d. tidak melakukan pembakaran sampah diruang terbuka; dan
e. memisahkan sampah yang mengandung B3.
(3) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelola gedung atau pengelola ruang publik wajib menyediakan tempat sampah yang memadai dengan memperhatikan jenis dan karakteristik sampah.
(4) Pemerintah Daerah wajib mempersiapkan mekanisme dan ketersediaan fasilitas atas pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Your Correction
