Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan kegiatan pengendalian bencana alam.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan bencana wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan penanganan bencana.
(3) Walikota berwenang menghimpun dana sumbangan dari pihak ketiga untuk kegiatan penanganan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
Your Correction
