Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Dalam membantu pelaksanaan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Walikota dapat mengangkat PPLHD yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota. (3) Kewenangan dan pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction