Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air bawah tanah; b. pencemaran air laut; c. pencemaran udara; d. pencemaran tanah; e. limbah padat dan limbah domestik; dan f. bahan dan limbah B3. (2) Penyusunan kebijakan, pengawasan, koordinasi, dan integrasi dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup. (3) Instansi lingkungan hidup wajib menyerahkan laporan penyusunan kebijakan, hasil pengawasan, koordinasi, dan integrasi secara berkala kepada Walikota dan DPRD.
Your Correction