Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan ekosistem,yang memadukan kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2) Perlindungan dan pengelolaan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, pengendalian, penanggulangan dan pemulihan.
(3) Sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan dibidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup, serta pemantauan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction
