Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penggunaan lahan untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu, wajib mendapatkan rekomendasi, izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Pemerintah Daerah.
(2) Penggunaan lahan yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. lokasi pembangunan di kawasan lindung;
b. lokasi di kawasan konservasi (situs) benda cagar budaya;
c. lokasi di ruang terbuka hijau; dan
d. penggunaan lahan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Walikota.
(3) Pemberian izin sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Your Correction
