Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mencegah pencemaran tanah.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan penggunaan bahan pestisida, insektisida, dan bahan sejenis yang terbuat dari bahan organik.
(3) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam pengembangan penggunaan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
