Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Izin dan/atau rekomendasi tidak dapat diberikan untuk usaha dan/atau kegiatan:
a. di kawasan yang beresiko menimbulkan bencana;
b. di kawasan rawan bencana;
c. di lokasi sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; atau
d. yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam setiap harinya, dan kegiatan tersebut dilakukan di lokasi permukiman, serta menimbulkan kebauan, kebisingan dan/atau getaran di atas baku tingkat kebauan, kebisingan dan/atau getaran yang telah ditetapkan.
(2) Ketentuan pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat atau untuk kepentingan umum.
Your Correction
