Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pembangunan eko-wisata sesuai potensi yang dimiliki Daerah.
(2) Potensi pengembangan eko-wisata yang dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. geografi dan topografi;
b. sungai;
c. kawasan cagar budaya;
d. ruang hijau;
e. pertanian;
f. flora dan fauna langka;
g. makanan khas lokal;
h. seni dan budaya lokal; dan
i. potensi lain yang ada.
(3) Pengembangan eko-wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berfungsi pula sebagai media pendidikan lingkungan bagi masyarakat.
(4) Fungsi media pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan sarana informasi yang memadai.
(5) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan potensi eko-wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan memperhatikan:
a. persyaratan pentaatan peraturan perundang-undangan;
b. aspek fungsi lingkungan hidup;
c. keterlibatkan potensi sosial-ekonomi masyarakat lokal;
d. kesejahteraan masyarakat lokal; dan
e. pendapat masyarakat setempat, pakar, dan tokoh masyarakat.
Your Correction
