Correct Article 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat berupa rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan atau pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan berhak mendapatkan hak jawab sebelum dijatuhkannya sanksi.
(2) Hak jawab diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan penjatuhan sanksi.
(3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat berupa dalam bentuk tertulis berisikan argumentasi yang mendukung pembuktian dimana kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan, pengawasan PPLHD telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota wajib MEMUTUSKAN menerima atau menolak.
(5) Penetapan Walikota menerima atau menolak hak jawab disertai alasan- alasannya dikirimkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(6) Dalam hal Walikota MEMUTUSKAN menerima atau menolak hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Walikota secara sungguh – sungguh mendengarkan pendapat dari instansi teknis terkait, pakar lingkungn hidup, masyarakat korban pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(7) Setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima hak jawab dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan jika Walikota tidak memberikan Keputusan maka hak jawab dianggap dinyatakan diterima.
(8) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan kepada Walikota jika ternyata terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam hal pemberian keputusan tentang penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
