Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan ruang terbuka hijau, meliputi:
a. penentuan kawasan ruang terbuka hijau;
b. penetapan kawasan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah;
c. inventarisasi ruang terbuka hijau;
d. penetapan mekanisme perizinan; dan
e. penetapan mekanisme pengawasan penaatan instrumen pengendalian serta pemantauan dan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Mekanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
