Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan terkena dampak.
(3) Anggota komisi Penilai AMDAL dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari perguruan tinggi berbeda dengan konsultan AMDAL.
(4) Anggota Komisi penilai AMDAL dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih berdasarkan kompetensi kepakaran sesuai dengan substansi hasil kajian AMDAL yang diajukan.
(5) Jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
