Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pendirian menara transmisi yang berpotensi menimbulkan radiasi gelombang elektromagnetik wajib memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait. (2) Penanggung jawab kegiatan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki dokumen kajian lingkungan hidup dan pengendalian bahaya radiasi sebagai persyaratan perizinan. (3) Sebelum menerbitkan izin, instansi yang berwenang wajib melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup, pendapat ahli radiasi, dan persetujuan dari masyarakat setempat. (4) Mekanisme pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction