Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membentuk pos pengaduan masyarakat atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (2) Sekretariat pos pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada instansi yang bertanggung jawab. (3) Instansi yang bertanggung jawab wajib menerima dan melaksanakan tindakan lebih lanjut atas setiap laporan dari masyarakat. (4) Tindakan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi rekomendasi untuk melaksanakan : a. pengawasan oleh PPLHD, dan b. penyelesaian sengketa melalui jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (5) Instansi lingkungan hidup wajib memfasilitas dalam penyelesaian sengketa dan memberikan penjelasan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, sesuai kewenangan yang dimiliki. (6) Instansi lingkungan hidup melakukan inventarisasi pengaduan masyarakat beserta hasil tindakan yang telah dilakukan dan wajib membuat laporan setiap tahun secara terbuka yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem informasi lingkungan.
Your Correction