Correct Article 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Your Correction
