Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Your Correction