Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan dan pencegahan terjadinya pencemaran kedalam lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
