Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan sumber air dan daerah pengaliran sungai, meliputi;
a. penentuan kawasan sumber mata air dan daerah pengaliran sungai;
b. inventarisasi sumber mata air dan daerah pengaliran sungai;
c. penetapan mekanisme perizinan; dan
d. penetapan mekanisme pengawasan pentaatan instrumen pengendalian serta pemantauan dan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Makanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota
Your Correction
