Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin dari instansi yangmengelola. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah wajib melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib membuat sumur resapan, lubang biopori atau daerah tangkapan air dan ruang hijau sesuai dengan persyaratan perizinan untuk tetap menjaga kelestarian tanah dan air bawah tanah. (4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengembangkan teknologi pemanfaatan potensi sumber daya air hujan, air sungai, dan air laut dengan cara-cara yang tidak mencemari dan tidak merusak lingkungan.
Your Correction