Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib:
a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada instansi lingkungan hidup minimal 3 (tiga) bulan sekali;
b. memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
c. memiliki izin pembuangan limbah cair.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan memanfaatkan limbah cair sesuai baku mutu limbah cair wajib memiliki izin dan/atau rekomendasi pemanfaatan aplikasi limbah dari Walikota.
(3) Izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Instansi Perizinan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, meliputi:
a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
b. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
c. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
d. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH);
e. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan
f. Audit Lingkungan Hidup.
Your Correction
