Correct Article 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sanksi administratif teguran/peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 2 huruf a diberikan kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang baru pertama kali melakukan tindakan pelanggaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk tertulis berupa surat teguran/peringatan tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga, diberikan secara berturut-turut.
(3) Bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu.
(4) Surat teguran/peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing- masing tahapan berjangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat teguran/peringatan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(5) Selama menjalani sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLHD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
