Correct Article 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan pihak dapat dilakukan melalui non litigasi di luar Pengadilan dan litigasi di Pengadilan.
(2) Pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketa melalui non litigasi diluar Pengadilan lebih dahulu menempuh dengan cara mediasi dimana pihak-pihak yang bersengketa memilih seorang atau beberapa orang mediator yang memiliki kepakaran di bidang lingkungan atau melalui peran Walikota.
(3) Peran Walikota selaku mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mengambil inisiatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa khusus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan karena kelalaian dalam memberikan perijinan
Your Correction
