Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat tentang tujuan mengenai penanaman pohon dan pengendalian lingkungan melalui penyuluhan, bimbingan dan penerangan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Your Correction
