Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan masyarakat; c. meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; d. memberikan saran/pendapat dan terlibat dalam usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Your Correction