Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran udara meliputi:
a. penentuan zona-zona industri dan pemasangan menara pemancar gelombang elektromagnetik, sesuai ketinggian tower tambah 10% radius tower harus memiliki Rekomendasi Kajian Lingkungan dan rekomendasi tinggi tower dari Instansi Terkait;
b. inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran limbah cair, udara (sumber bergerakdan tidak bergerak); dan
c. penetapan mekanisme perizinan dan pengawasan penaatan pembuangan emisi gas buang, getaran, dan kebisingan suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
