Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, yang memenuhi kriteria:
a. berhasil mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
b. memelihara lingkungan hidup dan menyelamatkan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan baik;
c. menyelamatkan ekosistem lingkungan hidup; dan/atau
d. patuh atau taat serta melampaui batas kewajiban hukumnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada penanggung jawab usahadan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. belum optimal melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b. tingkat kepatuhannya kurang.
(3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota dapat mendengarkan masukan/saran/pendapat dari instansi terkait, dan wakil masyarakat setempat di mana calon penerima insentif atau disinsentif berdomisili.
(4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menerima disinsentif dalam tempo paling lambat 3 (tiga) bulan wajib mentaati Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang lain.
(5) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Walikota melanjutkan dengan proses penegakan hukum.
(6) Tata cara dan bentuk pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
