Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penanaman pohon penghijauan adalah sebagai berikut:
a. setiap anggota masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman pohon secara mandiri mulai dari penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan sampai pohon tersebut tumbuh dengan baik.
b. setiap pemukiman yang baru (perumahan/real estate) dan kawasan pertokoan yang baru wajib menyediakan suatu areal yang dapat
dijadikan sarana penanaman baik sebagai hutan kota, pelindung mata air.
(2) Jenis pohon yang ditanam sebagai berikut: Angsana, Mahoni, Beringin, Tanjung, Bakau, Asam, Wenang, Bitung, Tiara Payung, Kasia Golden, Kelapa, Bougenville, Pinang, Cemara (Den), Flamboyan, Buah-buahan dan jenis pohon/ tanaman lainnya yang bermanfaat sesuai peruntukkannya yang mempunyai nilai estetika, aspek ekologis dan nilai ekonomis serta dapat berfungsi sebagai pelindung.
Your Correction
