Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5. Kantor Cabang Syariah yang selanjutnya disingkat KCS adalah kantor cabang UUS yang bertanggung jawab kepada UUS pada BUK, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCS tersebut melakukan usahanya, termasuk kantor cabang pembantu syariah dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang selanjutnya disingkat KCPS adalah kantor UUS di bawah KCS yang membantu KCS melaksanakan kegiatan usaha perbankan, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KCPS melakukan usaha.
7. Kantor Fungsional Syariah yang selanjutnya disingkat KFS adalah kantor UUS yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan.
8. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan UUS berupa alat atau mesin elektronik yang disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor UUS.
9. Kantor di Luar Negeri adalah kantor UUS yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KCS, KCPS, kantor perwakilan, atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor UUS beroperasi.
10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS BUK dan BUS sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas, atau organ atau pihak yang setara bagi BUK dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham BUK atau BUS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham BUK atau BUS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BUK atau BUS, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Direksi adalah organ BUK dan BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUK dan BUS untuk kepentingan BUK dan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUK dan BUS serta mewakili BUK dan BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ BUK dan BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Pejabat Eksekutif UUS adalah pejabat eksekutif yang membawahkan UUS, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan UUS atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional UUS.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
(1) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat
(2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat
(3), Pasal 51 ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (4), dan/atau Pasal 57 ayat (3), dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat
(2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), UUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat
(1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat
(5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat
(2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 52 ayat
(1), ayat
(3), dan/atau ayat
(4), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan.
(6) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat
(2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 40 ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK.
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan/atau Pasal 81 ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(5) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) atau Pasal 65 ayat
(5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah.
(7) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus kewajiban BUS penerima pemisahan atau BUK untuk menyampaikan laporan atau permohonan pencabutan izin usaha UUS dimaksud.