Correct Article 65
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan BUS penerima pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b
harus memenuhi persyaratan:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah;
b. rasio non performing financing bruto paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memenuhi ketentuan batas maksimum penyaluran dana sesuai dengan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah.
(2) Dalam hal pemisahan UUS mengakibatkan pelampauan batas maksimum penyaluran dana, BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah penyelesaian yang dilakukan beserta target waktu penyelesaian; dan
b. menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3) BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila berdasarkan penilaian BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana dimaksud melampaui 18 (delapan belas) bulan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan kepada OJK dilengkapi dengan rencana tindak yang memuat langkah penyelesaian yang dilakukan beserta target waktu penyelesaian.
(5) Dalam hal OJK menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan wajib menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sesuai dengan target waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Your Correction
