Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan pertimbangan OJK, UUS wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor UUS.
Your Correction