Correct Article 68
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
Your Correction
