Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan secara bersama-sama mengajukan permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui pemisahan. (2) Permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Your Correction