Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana pembukaan KCS yang telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
Your Correction