Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan. (2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Your Correction