Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. (2) Permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan; b. BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut; c. kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau d. faktor lain.
Your Correction