Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan kepada OJK sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku.
Your Correction