Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pemisahan UUS harus disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan kepada OJK, disertai dengan dokumen rencana pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan pemisahan dalam: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional; dan b. situs web BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan.
Your Correction