Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS dibuka dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin OJK. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk izin usaha. (3) Permohonan untuk memperoleh izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh BUK kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha pembukaan UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) BUK yang mengajukan permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.
Your Correction