Correct Article 46
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) UUS wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat:
a. Kantor di Luar Negeri dalam kota yang sama;
b. KCS;
c. KCPS; atau
d. KFS yang melakukan kegiatan operasional, kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat.
(2) UUS wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web UUS; dan/atau
d. akun media sosial resmi UUS, paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UUS wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat KFS yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat.
(4) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).
(5) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UUS wajib mengumumkan pembatalan rencana
pemindahan alamat kantor melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web UUS; dan/atau
d. akun media sosial resmi UUS, paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
