Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) DPS wajib memperoleh persetujuan OJK.
(2) BUK yang memiliki UUS harus mengajukan permohonan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas calon anggota DPS sebelum menduduki jabatannya.
(3) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA.
(4) Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Your Correction
