Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS hasil pemisahan harus melaksanakan kegiatan usaha paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal BUS hasil pemisahan yang telah memperoleh izin usaha tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), izin usaha yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (4) BUS hasil pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dengan melampirkan laporan keuangan BUS hasil pemisahan dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Your Correction