Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS sesuai dengan kebijakan OJK. (2) Strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam rencana korporasi BUK yang memiliki UUS. (3) Strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan paling lambat pada akhir bulan November tahun 2023. (4) Implementasi jangka pendek atas strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan oleh: a. BUK yang memiliki UUS, dalam rencana bisnis BUK; dan b. UUS, dalam rencana bisnis UUS.
Your Correction