Correct Article 56
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) UUS wajib menyampaikan rencana perubahan nama UUS kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit alasan perubahan nama.
(2) OJK memberikan penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk UUS dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(3) UUS wajib mengumumkan perubahan nama UUS kepada masyarakat melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web UUS; dan/atau
c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) UUS wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
Your Correction
