Correct Article 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, UUS dapat membuka jaringan kantor UUS.
(2) Selain jaringan kantor UUS, UUS dapat menggunakan jaringan kantor milik BUK.
(3) Jaringan kantor UUS terdiri atas KCS, KCPS, KFS, dan Kantor di Luar Negeri.
(4) Untuk memperluas layanan kepada nasabah, UUS dapat menyediakan TPE.
Your Correction
