Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS wajib mencantumkan rencana perubahan status KCPS menjadi KCS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS. (2) Perubahan status KCPS menjadi KCS dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan pembukaan KCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.
Your Correction