Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) UUS wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif UUS serta penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS kepada OJK.
(2) Dalam hal Pejabat Eksekutif UUS memiliki rekam jejak negatif berdasarkan penilaian OJK, UUS wajib mengakhiri masa jabatan Pejabat Eksekutif UUS.
(3) Rekam jejak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
c. tercatat pada data dan informasi negatif yang dimiliki oleh OJK yang berasal dari hasil pengawasan OJK atau sumber lain.
(4) UUS wajib melaksanakan pengakhiran masa jabatan Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekam jejak negatif Pejabat Eksekutif UUS diterima oleh UUS.
Your Correction
